Hukum Penjara Judi

Hukum Penjara Judi

%PDF-1.5 %âãÏÓ 12 0 obj << /Ordering (Identity) /Registry (Adobe) /Supplement 0 >> endobj 14 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 80394 /Length1 324080 >> stream xœì� `ÕýÇsì½›�ÍæØ\Ì&›„°›Ë Gˆ�lNÐ5A* Gä6ZµV‚­W¼hµV©U<þJµ•Í¤Õ ÚÆÚV[µàÑŠG«Ö[è¡õžÿï½ »dÙ–„ˆ›&ïûÍ{¿yófvöí{ogf�€6×Ì?eÆ\“âóÙ Oͨ©­{éñ}�ÿÈ+ BÞŒÆ9óíY{ã�TîŽå3æŸVuÕCxÄÅ«ÖåŸ:¿©n�w…ÄçnÆRÇÍjš?óôëÊ*û ¸v‘?õ¢Îµ ¼ó[«g5]œüÝO±ü»qyòé5 ÍóX0_Bÿ—¬ië¨oyò!àÅ|\çÙ%çopoøë'?Þ½ À˜ßÞqöš)·] oÀÕõg·­ï€0ay7b‚töêÛ?ùø¥Zàóž¨Y¹|éšâ'ÂÉ Kïîö+—/k[ú¶ùçŸ p·’í/ǧ˜ô\FÈ^¾fÃÜå&·}@ÅÌUËÎ]Ëíç¬À_�ǪVŸ³¤mó÷¾� üš @Ö–5mt¤.N¨Âõ?Æ|÷šeÚž¿å¥Ux

Praktik judi online di Indonesia semakin marak dengan melibatkan semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Kemudahan akses internet serta ketidakseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas judi online disinyalir menjadi penyebab praktik tersebut subur.

Dalam hukum positif di Indonesia, judi online dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Perjudian yang dilakukan secara online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menerangkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara sanksi terhadap mereka yang melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal itu diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Sanksi tersebut lebih berat dibandingkan peraturan sebelumnya yang hanya mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat mengenai perjudian, tepatnya pada bagian kedelapan.

Pasal 426 ayat 1 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) bagi setiap orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atauc. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Pasal 426 ayat 2: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f (hak menjalankan profesi tertentu).

Sementara itu, Pasal 427 UU KUHP mengatur:

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Sanksi pidana perjudian di KUHP baru tersebut lebih ringan daripada KUHP sebelumnya yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah menganggap para pemain judi online sebagai korban sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, tetapi pemulihan.

"Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban," ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) judi online. Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas tersebut.

Keputusan itu diambil setelah judi online memakan korban. Judi online pun sudah merembet ke para abdi negara, anggota dewan, hingga penegak hukum.

"Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," ucap Jokowi melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).

MALANG, SUARADATA.com-Pemilik The Nine Club House Alfresco atau The Nine Karaoke, Jefri Permana (35) warga Kecamatan Sukun Kota Malang, bersama anak buahnya bernama Mamat (36) warga Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Jumat (25/6/2021) lalu.

Penahanan itu terjadi setelah ada pelaporan dari karyawannya sendiri bernama Mia Trisanti (38) warga Lowokwaru Kota Malang bagian purchasing. Mereka terkena tuduhan kasus penganiayaan dan penyekapan pada Kamis (17/06/2021) lalu di ruangan tertentu. Hingga menyebabkan luka memar atau lebam dibeberapa bagian tubuh plus sundutan rokok di salah satu tangannya.

Penetapan status tersangka beserta penahanannya, diungkapkan langsung oleh Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto didampingi Wali Kota Malang Sutiaji, turut menyaksikan Wakapolresta AKBP Totok Mulyanto, Kasatreskrim Kompol Tinton YP plus Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaeni di halaman Mapolresta setempat, Senin (28/06/2021).

Dalam pengungkapannya, Kapolresta Makota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, laporan kasus ini diterima di SPKT pada Jum’at (18/06/2021) dini hari lalu. Dimana kejadiannya berlangsung Kamis (17/06/2021) sekitar pukul 15.30 WIB disalah satu ruangan The Nine.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan mulai dari memeriksa keterangan awal para saksi, korban serta hasil visum. Nah di sini, mengucapkan terima kasih kepada pak wali telah membantu untuk proses hasil visum dipercepat,” jelas Buher sapaan akrabnya Kapolresta Makota, Senin (28/06/2021).

Lebih jauh Buher membeberkan, dari hasil lidik hingga dilakukan gelar perkara peningkatan status naik ke sidik. Lalu dari sidik diperiksa ulang berdasarkan keterangan ulang 184 kuhap, keterangan saksi ahli surat petunjuk serta keterangan tersangka.

“Kami sudah memegang alat bukti yang cukup, sehingga kami melakukan upaya paksa pada Jumat (25/06/2021) sekitar pukul 15.30. Satreskrim telah mengamankan saudara JF, selang berintikan pukul 19.00 WIB turut mengamankan saudara MI,” ungkapnya.

“Jadi dugaan pasal yang kami terapkan terkait kasus ini adalah pasal 170 ayat 2 secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang mengakibatkan luka dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Terkait kasusnya ini sudah ada barang bukti berupa 2 DVR dan satu payung turut disita. Selanjutnya, untuk DVR segera dikirim Laboratorium Forensik Digital (Labfordig) Polda Jatim.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji turut memberikan komentarnya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolresta Makota yang mengambil tindakan cepat.

“Siapapun yang melakukan tindak kejahatan sama dengan yang lain. Disini tidak ada yang namanya masyarakat tidak pernah mendapatkan perlakuan hukum yang disparitas,” ucap Sutiaji.

Kata dia, ini merupakan kehadiran negara di tengah-tengah kehidupan masyarakat untuk memberikan jaminan hidup. Jaminan keamanan serta keberlangsungan hidup seseorang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolresta beserta jajarannya telah mengambil sikap tegas dan cepat, walaupun awalnya adalah rumor,” paparnya.

Selain itu, Kapolresta telah menunjukkan profesionalitasnya dikuatkan dengan komitmennya. Bahwa penegakan hukum di negeri yang kita cintai, siapapun tidak boleh main main dengan hukum. Karena berupaya semaksimal mungkin melek hukum dan sadar hukum ini yang harus dikuatkan.

“Kita sampaikan pula kepada masyarakat, ketika ada hal hal yang bersinggungan dengan hukum, seyogyanya tidak boleh main hakim sendiri. Serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk menindak lanjuti berkaitan dengan pelanggaran hukum tersebut,” paparnya.

Kembali Kapolresta Makota Buher menyampaikan, mengenai kasus kaburnya lima CPMI dari PT Citra Karya Sejati Malang hingga menjadikan urusan hukum.

“Saat ini kasusnya masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

SAHABAT Islampos, judi bola identik dengan pertandingan sepakbola. Gelaran Piala Dunia 2022 yang saat ini sedang berlangsung pun tak luput dinodai oleh sejumlah oknum yang bermaksiat melakukan judi bola. Bagaimana hukum judi bola ini dalam Islam?

Perjudian adalah suatu tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.

Setiap Muslim diperintahkan mengikuti syariat Islam dalam mencari penghasilan dengan cara halal dan baik. Sedangkan berjudi menunjukkan bahwa seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan, dan mimpi-mimpi kosong yang membuat pelakunya enggan bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan yang baik atau halal.

BACA JUGA: Hikmah di Balik Larangan Judi

Padahal, kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah disyariatkan, atau dalam bentuk pemberian dengan sukarela.

Oleh karena itu, judi itu dilarang dalam Islam. Hukumnya haram. Termasuk judi bola yang banyak dilakukan secara daring maupun secara offline lewat taruhan.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Surat Al Maidah Ayat 90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.

Selain itu dalam Surat Al Maidah Ayat 91, Allah berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu).”

Selanjutnya dalam Surat Al Maidah Ayat 91 juga disebutkan:

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

“… dan menghalangi kamu dari mengingat Allah …” (QS Al Maidah: 91)

BACA JUGA: Ternyata Khamar dan Judi Itu…

Selengkapnya, inilah sejumlah alasan mengapa judi diharamkan oleh syariat Islam:

SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?

Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.

Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.

Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.

Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.

"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."

Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?

Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.

Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.

Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Empat orang yang merupakan admin slot ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Mereka terancam sepuluh tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.

"Ini tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Ade Safitri kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut, Ade Safitri menjelaskan keempat admin judi online itu ditangkap pada Kamis (25/4).

"Kami berhasil mengungkap kasus dan sekaligus upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Ade mengatakan kasus keempat tersangka ini berawal dari unggahan akun YouTube yang diduga memuat konten judi online.

Dia mengatakan pihaknya langsung menyelidiki dan berhasil menangkap keempat tersangka.

"Tersangka atas nama EP, BYP, DA, dan TA merupakan admin dari channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594 yang mem-posting konten video permainan online game slot higgs domino dan Royal Dream,'' ujarnya.

Ade menjelaskan, di video-video itu, terdapat deskripsi yang bertujuan mempromosikan penjualan cip yang digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game tersebut.

‘’Dengan melampirkan pada deskripsi Video YouTube," sambungnya.

Ade menyebut keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. EP berperan sebagai pengelola dan pemilik akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan DZAKKI CHANNEL yang memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream.

"BYP berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream. DA berperan sebagai admin Live Streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream," ujarnya.

Ade Safitri menyebut TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream.